|
|
YAYASAN KIAI MAROGAN (YKM)
Lailahaillallahul Malikul Haqqul Mubin Muhammadur Rasulullah |
|
|||||||||||||||||||||||||
| PERAN ULAMA DAN MASJID ABAD 20 DI KOTA PALEMBANG |
| Ditulis Oleh Masagus Fauzan (Pengurus Yayasan Kiai Marogan) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut sejarawan Zulkifli, peran ulama bebas Sumatera Selatan pada zaman kolonial yakni mendirikan langgar dan masjid dalam rangka penyelenggaraan pendidikan Islam. Jadi, peran masjid di kota Palembang, pada awal abad 20, sama posisinya dengan pesantren seperti yang ada di Jawa, sebagai tempat belajar mengajar agama dan pusat kegiatan dakwah. Masjid Muara Ogan, misalnya, dibangun tahun 1871 oleh Masagus H. Abdul Hamid alias Kiai Marogan selain berfungsi sebagai rumah ibadah juga sebagai tempat belajar agama/mengaji bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya. Ketika anggota jemaahnya menjadi makin bertambah terus hingga masjid tersebut ditingkatkan menjadi masjid Jami’ (masjid yang menyelenggarakan salat Jum’at). Setelah masjid Jami’ Muara Ogan, Kiai Marogan mendirikan masjid Lawang Kidul. Dalam perjalanannya, masjid kedua ini pada tahun 1893, terjadi perselisihan dengan masjid Agung tentang status penyelenggaraan salat Jum’at di masjid Lawang Kidul. Kasus ini “diramaikan” oleh Snouck Hurgronje melalui berbagai nasehatnya kepada pejabat-pejabat Belanda baik di pusat maupun di daerah. Salah satu bukti perjuangan Kiai Marogan yang sangat gigih dalam memakmurkan masjid adalah ketika ia memperjuangkan izin penyelenggaraan salat Jum’at di masjid Lawang Kidul yang kala itu dilarang oleh Pengadilan Agama atas campur tangan dari Snouck Hurgronje dengan alasan bahwa jarak yang berdekatan dengan masjid Agung Palembang. Kasus perselisihan dua masjid ini sempat mencuat sampai ke dunia internasional dengan melibatkan dua ulama yang berpolemik yaitu Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, (mufti masjidil haram) dengan Sayyid Usman, ulama penghulu Residen Belanda dari Betawi. Masalah ini berlarut-larut selama dua puluh satu tahun (1893-1914) akhirnya bisa juga diselesaikan. Dalam surat nazar munjaz dinyatakan bahwa Masagus H. Abdul Hamid mewakafkan lillahi ta’ala dua masjid miliknya beserta segala peralatan yang berada di dalamnya sebagai tempat orang berbuat ibadah dan salat untuk selama-lamanya dan tidak boleh dijual atau digadaikan atau dibagi oleh ahli warisnya. Namun, yang unik dari Kiai Marogan karena masjid tersebut ia bangun dengan menggunakan uang pribadinya sendiri hasil dari usaha kayunya yang sukses. Menurut KH.O.Gadjahnata, Kiai Marogan bolak balik berdakwah menuju kedua masjid tersebut dengan menggunakan perahu. Arti masjid bagi Kiai Marogan, sangatlah sentral dan sangat penting. Pada suatu hari tatkala ia berada di Mekah setelah cukup lama menuntut ilmu dan bermukim, ia berkata kepada teman-teman dan familinya bahwa ia akan pulang dan menetap selamanya di Palembang. Semua teman-temannya terkejut dengan pernyataan itu dengan berkata, “Mengapa Anda pulang ke tanah Jawi, bukankah kita disini dekat dengan masjidil Haram, dimana setiap kali kita salat di dalamnya akan mendapat pahala 100.000 kali?”. Dengan tenang, Kiai Marogan menjawab, “Aku meninggalkan dua orang anak yatim di tanah Jawi yang wajib kupelihara, sebab sabda Nabi saw, “Ana wa kafilul yatim ha kadza” (sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya). Teman-temannya yang mendengar pernyataan itu tertegun saja, tidak tahu apa yang dimaksud. Barulah orang mengerti maksud perkataan Kiai Marogan bahwa dua orang anak yatim itu adalah dua buah bangunan masjid yang didirikannya di Palembang. Jadi, menurut KH.O. Gadjahnata, (Gadjahnata 199: 7-8), Kiai Marogan menyamakan pemeliharaan kedua masjidnya itu dengan memelihara anak yatim. Dalam kenyataannya, memang mengurus masjid memerlukan kesabaran seperti mengurus anak yatim. Pada umumnya orang sedikit sekali yang peduli kepada anak yatim, begitu pula kepada masjid, hanya sekali-sekali saja datang dan melontarkan uang kepingan logam yang paling kecil nilainya lalu pergi, sedang anak yatim selalu menanti uluran tangan dengan berlinang air mata. Begitulah masjid dalam pandangan ulama besar kita ini. Karena itu barang siapa yang mau masuk sorga dan berdampingan dengan Rasul saw, menurut Kiai Marogan uruslah masjid itu. Disamping Kiai Merogan ada juga Haji Abdurrahman Delamat, terkenal dalam mengutamakan pembangunan langgar dan masjid di daerah-daerah dimana dia berdakwah. Diceritakan bahwa Haji Abdurrahman Delamat telah mendirikan 35 masjid dan langgar di berbagai daerah di Sumatera Bagian Selatan. Salah satunya masjid Suro, terletak di Kampung 30 Ilir dan juga merupakan masjid ke tiga untuk daerah Seberang Ilir, setelah masjid Agung dan masjid Lawang Kidul. Masjid ini didirikan oleh Kiagus Haji Mahmud Khatib dan Kiayi Delamat (Kemas Haji Abdurrahman) pada tahun 1906. Masjid ini mengalami nasib yang sama dengan masjid Lawang Kidul dan masjid Kapuran yang tidak diizinkan untuk menyelenggarakan salat Jum’at. Masjid Sungai Kapuran, terletak di daerah Seberang Ulu, tepatnya di Kampung 4 Ulu dan merupakan masjid ke tiga di Seberang Ulu setelah masjid Muara Ogan dan masjid Sungai Lumpur. Masjid ini merupakan peningkatan dari sebuah langgar dan dibangun sekitar tahun 1909 oleh Haji Akil (seorang pengusaha hasil bumi). Masjid ini mengalami nasib yang sama dengan masjid Lawang Kidul, yaitu tidak diizinkan menyelenggarakan salat Jum’at. Rad Agama Palembang pada bulan Juli 1914 telah menolak permohonan masjid Kapuran untuk diizinkan menyelenggarakan salat Jumat dengan alasan bahwa di daerah Seberang Ulu telah ada dua masjid dan masjid Kapuran sendiri terletak di antara keduanya dan jaraknya belum cukup 1 mil syar’i. Permohonan untuk menyelenggarakan salat Jum’at diajukan kembali tahun 1916 dan kemudian diulang kembali tahun 1918. permohonan tahun 1918 ditujukan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Bogor yang diajukan oleh seorang ulama Kemas Haji Muhammad Azhari bin Abdullah bersama-sama beberapa kepada kampung di lingkungan masjid Kapuran. Permohonan itu juga ditolak oleh gubernur jenderal melalui Beslit no.3 tanggal 30 September 1918. alas an penolakan masih tetap sama seperti yang dikemukakan oleh rad agama. Izin untuk menyelenggarakan salat Jum’at di masjid Kapuran, baru berhasil pada tahun 1928, setelah pihak masjid Kapuran meminta bantuan kepada pengurus Al-Irsyad di Jakarta untuk memohonkan kepada Kantor voor Inlandsche Zaken yang ketika itu dipimpin oleh E. Gobee. Selain ulama pribumi, ulama Arab juga sangat memperhatikan pendirian masjid atau langgar. Hal ini terlihat dimana rumah ibadah tersebut berada di samping kediaman pendirinya sendiri sebagaimana tampak pada langgar yang didirikan oleh keluarga Al-Munawwar di kampung 13 Ulu. Langgar itu sendiri tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah tetapi juga berfungsi sebagai tempat menyelenggarakan pendidikan agama. Hal yang sama dengan ulama pribumi, langgar yang dibangun para sayid ini berasal dari uang milik sendiri hasil keuntungan berdagang.
Powered by !JoomlaComment 3.26
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sajian Kami
| Home |
| Berita |
| Artikel Lepas |
| Galeri Foto |
Kolom Konsultasi
Kolom yang diasuh oleh Ustadz Msg Fauzan ini memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan seputar agama yang mengganjal di pikiran Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar agama, silahkan kirim SMS ke 081388348164. Pertanyaan dan jawaban akan dicantumkan di kolom ini.
Login Anggota
Foto Galeri
|
|
|
Kegiatan KYM
Category: Kegiatan Hits: 118 |
|
|
|
Masjid Lawang Kidul
Category: Masjid Hits: 127 |
|
|
|
Masjid Lawang Kidul Tempo Doeloe
Category: Masjid Hits: 204 |
|
|
|
Muara Ogan - Belakang
Category: Masjid Hits: 165 |
|
|
|
Masjid Lawang Kidul - Dalam
Category: Masjid Hits: 144 |
Pengunjung OnLine
Saat ini ada 9 tamu onlineKunjungan Website






![]() | Hari ini | 36 |
![]() | Kemarin | 53 |
![]() | Minggu ini | 314 |
![]() | Bulan ini | 204 |
![]() | Total | 21092 |
Statistik
Anggota: 3Berita: 75
Pranala: 5
Publikasi Media
Artikel Terbaru
Info Kegiatan
|
|||||||||||||

Di dalam buku Kaum Tuo-Kaum Mudo; Perubahan Religius di Palembang 1821-1942, Jeroen Peeters menulis, “Sebelum tahun 1925, pengajaran agama di Palembang masih bersifat tradisional. Pengajaran hanya diberikan dilanggar dan masjid kepada kelompok murid dari usia yang berbeda-beda.” 






With the season's different, women wh...
With the season's different, women wh...
night, link:http://www.pradabagsale.c...
to overstate link:http://www.ghdsale....
The link:http://www.buyraybansunglas...